Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Siapkan Langkah Lanjutan

Avatar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ News).
banner 468x60

, NALARNESIA.com – Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ()

“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

banner 225x100

Kendati begitu, Ade Safri tidak memerinci langkah yang akan dilakukan dan dipertimbangkan terait Firli Bahuri. Dia hanya memastikan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA: Beda Dulu dan Sekarang, Kini Prabowo Minta Relawan Tak Ungkit Hal Negatif

“Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini,” tuturnya.

“Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” sambungnya.

Dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan . Polisi duga ada lima kali pertemuan antara Firli dan , dimana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

BACA JUGA: Ditanya Perbedaan Politik Identitas dengan Identitas Politik, Ini Penjelasan Mahfud MD

“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

BACA JUGA: Erdogan: Amerika Serikat Punya Tanggung Jawab Hentikan Israel di Gaza

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan. (PMJ News)

Leave a Reply