Puan Minta Ormas Pengganggu Ketertiban Dibubarkan dan Ditegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Avatar
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) ditemani sejumlah anggota dewan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025). ANTARA/Rio Feisal
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan China Li Qiang di kompleks parlemen, , , pada Minggu.

Dalam pernyataannya, Puan menekankan pentingnya terhadap ormas yang terindikasi berperilaku seperti .

banner 225x100

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” tegasnya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus pendudukan kantor BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh sebuah ormas.

BACA JUGA: Perluasan Informasi Program 3 Juta Rumah Harus Lebih Jelas, Tegas DPR

Puan juga menyampaikan bahwa jika suatu ormas menunjukkan ciri-ciri premanisme, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk membubarkannya.

“Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” ujar Puan menambahkan.

Dalam kasus tersebut, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan secara ilegal oleh sebuah ormas terhadap lahan negara di kawasan Pondok Betung kepada . Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permintaan pengamanan terhadap aset tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa gangguan keamanan di lahan itu telah terjadi selama hampir dua tahun, dan berdampak pada terhambatnya pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ia menyebut kondisi ini sangat mengganggu rencana pengembangan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam pemantauan cuaca dan iklim nasional.

BACA JUGA: Puan Maharani Desak Aparat Usut Tuntas Teror ke Kantor Tempo

Terkait hal tersebut, pada Sabtu (24/5), melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga dimiliki oleh ormas Gerakan Rakyat Bersatu (GRIB) Jaya di atas lahan milik BMKG. Dalam operasi itu, polisi juga menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan negara tersebut.

Kabid Humas , Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban umum dan menyerobot aset negara secara ilegal.***

Leave a Reply