NALARNESIA.COM – Qatar telah menyerahkan memorandum tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan kewajiban Israel untuk mengizinkan PBB serta organisasi internasional lainnya beroperasi di wilayah Israel dan Palestina yang diduduki.
Memorandum tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan opini hukum ICJ untuk memperjelas tanggung jawab Israel terkait keberadaan dan aktivitas badan-badan PBB, terutama Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta organisasi internasional lainnya dan negara ketiga.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (28/2), Kementerian Luar Negeri Qatar menyatakan bahwa dokumen itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum PBB yang disahkan pada Desember 2024. Resolusi tersebut berjudul “Permintaan Opini Hukum dari Mahkamah Internasional tentang Kewajiban Israel terhadap Keberadaan Aktivitas PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga.”
BACA JUGA: PBB Kecam Dunia atas Diamnya Terhadap Penderitaan Anak-Anak di Zona Konflik
Dalam memorandum itu, Qatar menegaskan bahwa, “Israel harus mengizinkan badan-badan PBB, termasuk UNRWA dan organisasi kemanusiaan lainnya, untuk beroperasi di wilayahnya dan di wilayah Palestina yang diduduki.”
Qatar juga menyoroti “pentingnya menghormati dan melindungi properti milik PBB dan organisasi internasional, termasuk sekolah, fasilitas medis, transportasi, dan infrastruktur air.” Selain itu, memorandum tersebut menekankan “perlunya perlindungan bagi tenaga kemanusiaan dan medis yang bekerja di wilayah tersebut.”
Pada Oktober tahun lalu, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang menyerukan penghentian operasi UNRWA di Israel serta wilayah Palestina yang diduduki. Undang-undang tersebut juga melarang otoritas Israel berhubungan dengan badan tersebut dan mulai berlaku pada 30 Januari.
BACA JUGA: PBB Laporkan Peningkatan Serangan Pemukim Ilegal Israel di Musim Panen Zaitun
Sementara itu, sejak bulan lalu telah berlangsung gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan, menghentikan sementara perang yang telah menewaskan lebih dari 48.360 orang di Gaza, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait agresinya di wilayah tersebut.***