Qatar Ajukan Memorandum ke ICJ, Desak Israel Izinkan Operasi PBB dan Organisasi Internasional

Avatar
Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) pada Kamis (10/10/2024) mengumumkan tanggal dimulainya putaran kedua vaksinasi polio di Jalur Gaza, dengan sekitar 590.000 anak akan mulai menerima vaksin pada 14 Oktober. /ANTARA/Anadolu/py
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Qatar telah menyerahkan memorandum tertulis kepada (ICJ) yang menegaskan kewajiban Israel untuk mengizinkan serta organisasi internasional lainnya beroperasi di wilayah Israel dan Palestina yang diduduki.

Memorandum tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan opini hukum ICJ untuk memperjelas tanggung jawab Israel terkait keberadaan dan aktivitas badan-badan , terutama Badan untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta organisasi internasional lainnya dan negara ketiga.

banner 225x100

Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (28/2), Luar Negeri Qatar menyatakan bahwa dokumen itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum PBB yang disahkan pada Desember 2024. Resolusi tersebut berjudul “Permintaan Opini Hukum dari tentang Kewajiban Israel terhadap Keberadaan Aktivitas PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga.”

BACA JUGA: PBB Kecam Dunia atas Diamnya Terhadap Penderitaan Anak-Anak di Zona Konflik

Dalam memorandum itu, Qatar menegaskan bahwa, “Israel harus mengizinkan badan-badan PBB, termasuk UNRWA dan organisasi kemanusiaan lainnya, untuk beroperasi di wilayahnya dan di wilayah Palestina yang diduduki.”

Qatar juga menyoroti “pentingnya menghormati dan melindungi milik PBB dan organisasi internasional, termasuk sekolah, fasilitas medis, transportasi, dan infrastruktur air.” Selain itu, memorandum tersebut menekankan “perlunya perlindungan bagi tenaga kemanusiaan dan medis yang bekerja di wilayah tersebut.”

Pada Oktober tahun lalu, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang menyerukan penghentian operasi UNRWA di Israel serta wilayah Palestina yang diduduki. Undang-undang tersebut juga melarang otoritas Israel berhubungan dengan badan tersebut dan mulai berlaku pada 30 Januari.

BACA JUGA: PBB Laporkan Peningkatan Serangan Pemukim Ilegal Israel di Musim Panen Zaitun

Sementara itu, sejak bulan lalu telah berlangsung dan kesepakatan pertukaran tahanan, menghentikan sementara perang yang telah menewaskan lebih dari 48.360 orang di Gaza, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di terkait agresinya di wilayah tersebut.***

Leave a Reply