NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hingga 30 Oktober 2024, sebanyak 5.579 pemilih telah mengurus pindah lokasi memilih ke luar Jakarta untuk Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyampaikan bahwa alasan terbanyak pemilih melakukan perpindahan ini adalah karena pindah domisili (3.174 orang), bekerja di luar domisili (1.551 orang), dan menjalankan tugas di tempat lain (569 orang).
Alasan lain termasuk menjalani perawatan di panti sosial (205), tugas belajar (66), masa tahanan di rumah tahanan (8), dan rawat inap (6).
BACA JUGA: Iffa Rosita Resmi Jadi Ketua KPU RI Usai Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6
Kepindahan lokasi memilih ini mengikuti Undang-Undang Pemilu yang mengategorikan mereka sebagai pemilih pindahan (DPTb). Yang dapat melakukan pindah memilih adalah mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Fahmi juga mencatat bahwa jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih ke Jakarta mencapai 3.717 orang. Dari jumlah tersebut, 1.551 orang pindah memilih karena bekerja di luar domisili, 1.312 orang karena pindah domisili, dan 569 orang karena menjalankan tugas di Jakarta.
Dia mengingatkan masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT untuk Pilkada Jakarta 2024 melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.
BACA JUGA: Pelajar Dari 46 Sekolah di Jakpus Belajar Di Rumah Untuk Kelancaran Kedatangan Paus
“Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP Elektronik pada hari H antara jam 12.00 hingga 13.00 selama surat suara masih tersedia,” katanya.
KPU DKI telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Pilkada DKI Jakarta 2024 akan diikuti oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).***