Selebgram Asal Bogor Ditangkap Karena Promosikan Situs Judi Online

Avatar
Selebgram berinisial CN (19) digiring petugas kepolisian Polresta Bogor Kota usai ditangkap karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota, , telah menangkap seorang selebgram perempuan berinisial CN (19 tahun) karena mempromosikan di akun Instagramnya @clayssss.

Kepala Polresta Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, pada hari Rabu di Kota , menjelaskan bahwa CN telah mempromosikan judi daring di Instagramnya selama sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

banner 225x100

“Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor,” kata Bismo saat merilis kasus tersebut.

BACA JUGA: PPATK Sebut Lebih Dari 1000 Orang di DPR dan DPRD Bermain Judi Online

Kapolresta menjelaskan bahwa CN awalnya ditawari oleh seseorang bernama Natali untuk mempromosikan di akun Instagramnya dengan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan.

“Namun, tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran . Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN,” jelasnya.

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador mengunggah situs judi daring tersebut dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

BACA JUGA: Pemain Judi Online Dapat Dikenakan Sanksi Pidana, Segera Laporkan Jika Menemukan

Bismo menambahkan bahwa penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran .

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika melihat akun-akun di yang mempromosikan .

Dalam kasus ini, tersangka CN dikenakan pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujar Bismo.***

Leave a Reply