Sidang Kasus Situs Judol Ungkap Peran Oknum Pegawai Komdigi

Avatar
Sidang pemeriksaan saksi kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah saksi mengungkapkan peran empat terdakwa dalam perkara (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saksi dari Jaya, Abdul Goffar, menjelaskan bahwa Toni berperan sebagai koordinator, sedangkan Adhi Kismanto bertugas mengumpulkan daftar situs untuk pemblokiran. Sementara itu, Alwin berfungsi sebagai pengelola dana dan Muhrijan menyalurkan dana kepada berbagai pihak terkait.

banner 225x100

Menurut keterangan Goffar, pemilik situs judol diminta untuk memberikan setoran secara rutin agar situs mereka tidak diblokir. Tenggat waktu pembayaran disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Saksi lainnya dari Jaya, Yekus Elo Kelvin, menyebut kelompok ini meyakinkan para pemilik situs judol bahwa situs mereka tidak akan diblokir selama melakukan pembayaran. Jika pembayaran bulanan terlambat, maka situs tetap berisiko diblokir.

BACA JUGA: Kemkomdigi Luncurkan Digital Innovation Hub untuk Percepat Pertumbuhan Startup Nasional

Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah Zulkarnaen Apriliantony (pengusaha), Adhi Kismanto (pegawai Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas ( PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan Direktur Komdigi).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Tony merupakan penghubung antara para pelaku dengan saat itu, . Pada Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Tony untuk mencari seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judol, dan Adhi Kismanto pun dikenalkan.

Adhi kemudian mempresentasikan alat pelacak situs judol dan akhirnya direkrut ke Komdigi berkat perhatian dari Budi Arie. Sementara itu, Alwin berperan sebagai bendahara yang mengatur distribusi uang hasil “pengamanan” situs agar tidak diblokir. Muhrijan menjadi penghubung ke pihak situs judol dan menawarkan pembagian keuntungan.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa hasil dari “perlindungan” situs dibagi dengan persentase tertentu: Adhi Kismanto menerima 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen. Dana tersebut juga dibagikan ke nama-nama lain seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, dan Riko Rasota Rahmada.

BACA JUGA: Menkomdigi: Astacita Jadi Kompas Kebijakan Kebangkitan Nasional

Sidang yang membahas keterangan para saksi tersebut berlangsung pada Rabu malam, mulai pukul 17.05 WIB.

Sebelumnya, nama Koperasi Budi Arie kembali muncul dalam dakwaan kasus dugaan pelindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Komdigi. Ia pun sempat diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim pada 19 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan .***

Leave a Reply