NALARNESIA.COM – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.
Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses persidangan dan akan membeberkan seluruh fakta yang ada dengan transparan.
“Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Usai mendengarkan dakwaan, pihaknya berencana langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Pada sidang perdana ini, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, turut menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Di antara mereka, dua nama yang menonjol adalah Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Charles Sitorus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Antam, Kasus Korupsi Emas 109 Ton Lanjut ke Persidangan
Penyidik menilai bahwa keduanya terlibat dalam proses importasi gula yang tidak sesuai ketentuan di Kemendag pada periode 2015–2016.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut diduga telah memberikan keuntungan kepada pihak tertentu serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Presiden Prabowo akan Terima Kunjungan PM Singapura Awal November Mendatang
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, saat Kemendag diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa Kemendag memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah.***