NALARNESIA.COM – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mediterania Marina Residences (MMR) bersama Badan Pertanahan dan Aset Daerah Pemprov DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov.
Dalam acara yang dihadiri ratusan pemilik unit, Ketua Pengawas PPPSRS MMR, Genesius Wiratman, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemilik apartemen mengingat masa berlaku SHGB MMR akan berakhir pada 3 Februari 2026.
BACA JUGA: Bank Jakarta Cetak Kinerja Gemilang di Triwulan III 2025, Aset Tembus Rp90 Triliun
Genesius menjelaskan, seiring terbitnya peraturan gubernur terbaru mengenai perpanjangan HPL, pengurus PPPSRS menekankan perlunya rekomendasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, proses pendataan kepemilikan unit masih menjadi kendala karena banyak unit dimiliki investor yang tidak menetap di apartemen.
Momentum sosialisasi juga dimanfaatkan untuk pemutakhiran database kepemilikan yang sempat tidak terkelola selama pandemi Covid-19. “Kami minta kerja sama warga terkait pendataan pemilik untuk perpanjangan SHGB ini,” ujar Genesius.
BACA JUGA: Apartemen Disulap Jadi Lokasi Prostitusi Online, P3RSI Jabar Siap Bertindak!
Permohonan Keringanan Biaya
Sebelumnya, melalui induk asosiasi PPPSRS, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia, telah diajukan surat permohonan keringanan biaya perpanjangan kepada Gubernur DKI Jakarta atas lahan HPL No. 2792 melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC).
Namun, hasil yang diterima belum sesuai harapan. Biaya perpanjangan SHGB di atas HPL dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan SHGB murni, sehingga memberatkan kemampuan finansial warga. “Kami kesulitan mengumpulkan dana yang begitu besar jika mengikuti aturan Pergub. Karena itu kami minta keringanan,” kata Genesius.
BACA JUGA: Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None
Warga MMR berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan solusi realistis terkait biaya perpanjangan. Mereka menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat agar hak kepemilikan tetap terjaga tanpa menimbulkan beban berlebihan. ***









