NALARNESIA.COM – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias Residences (GNR) Edison Manurung menegaskan, pembatasan kartu akses beberapa penghuni adalah bentuk penegakan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) Perhimpunan, khususnya Pasal 25 yang memperbolehkan adanya pembatasan akses jika jika Pemilik/Penghuni lalai melakukan kewajibannya terkait dengan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tagihan listrik, dan air.
“Jadi kalau ada pemilik/penghuni yang lalai sudah kewajiban kami untuk tegakkan aturan, untuk memberikannya keadilan kepada mayoritas warga yang telah menunaikan kewajibannya sesuai keputusan rapat umum anggota tahunan. Kalau kami tidak tegas, malah itu yang salah,” kata Edison dalam keterangan persnya, Selasa, 25 Maret 2025.
Edison membantah, jika PPPSRS GNR tidak manusiawi dengan pembatasi akses beberapa pemilik/penghuni yang berkeras membayar dengan tarif lama. Sebab sebelum penegakan aturan itu diambil, PPPSRS sudah beri kebijakan hingga 5 bulan.
BACA JUGA: Ketua P3SRS Gading Nias Residence Sebut Penyesuaian Tarif IPL & SF GNR Sudah Sesuai Aturan
”Aturan tarif baru IPL mulai berlaku 1 Oktober 2024, dan sekitar 5 bulan kami menunggu, namun tidak ada itikat baik. Mediasi dengan difasilitasi Dinas Perumahan pun sudah beberapa kali dilakukan, tapi hasilnya deadlock, maka pada tanggal 15 Maret 2025 kami kenakan sanksi, tapi baru menerapkan sanksi pada tanggal 17 Maret 2025. Sehingga jalan satu-satunya jika masih ada pihak yang keberatan, tempuhlah jalur hukum,” tegasnya.
Jalan ini sejalan dengan Berita Acara Hasil Rapat Media, butir 7, tanggal 12 Februari 2025 disebutkan:
Peraturan Gubemur Nomor 70 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 A ayat (3) bahwa “Mediasi oleh Tim Penyelesaian berdasarkan musyawarah mufakat paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, telah kami lakukan dan Para Pihak tidak menemui kesepakatan penyelesaiannya. maka upaya Mediasi oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Rumah Susun Milik di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dinyatakan ditutup dan disarankan kepada Para Pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada pelanggaran
Edison juga mengatakan, penyesuaian tarif IPL itu diusulkan dengan pertimbangan, jika tidak dilakukan, maka akan terjadi defisit biaya operasional pemeliharaan dan perawatan gedung tahun 2025.
BACA JUGA: Rayakan Halalbihalal, Gading Nias Residences dan Grand Emerald Apartment Dapat Dukungan Sudin PPKUKM
Sesuai aturan usulan tersebut dibahas dalam Rapat Umum Tahun Anggota (RUTA), pada 25 September 2024.
”Dalam RUTA itu penyesuaian IPL disetujui melalui voting. Jadi sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, No. 132 Th 2018, No. 133 Th 2019, dan No. 70 Th 2021, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan. Tidak ada aturan yang dilanggar,” jelas Edison.
Kalau jika ada yang mengatakan, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) keputusan penyesuainya IPL tidak dapat diterapkan karena masih ada sengketa.
Edison tegas itu salah. Karena dalam Pergub 133/2019, Pasal 102 C, menyebutkan pembatasan akses dan pemutusan fasilitas dasar itu dilarang kalau ada salah satu dari 5 kondisi terjadi, yaitu:
a. perselisihan Tata Tertib Penghunian antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni;
b. penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa melalui RUA;
c. adanya dualisme kepengurusan;
d. adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus, dan/atau
e. hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan Rumah Susun yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni.
”Lalu adakah salah satu kondisi itu yang terjadi dalam kasus ini? Kan tidak ada. Prinsip kami melindungi kepentingan umum, dibanding kepentingan segelintir pemilik/penghuni. Kami berharap pihak pemerintah, maupun DPRD bisa memahami posisi kami selaku pengurus PPPSRS dengan segala kewenangannya,” himbaunya.
Edison menyatakan, kehidupan di rumah susun bagaikan miniatur bernegara, dimana ada pemerintah dan aturan (hukum).
PPPSRS yang bertugas dan berwenang pengelola, menegakan aturan, serta memberikan sanksi jika ada pelanggaran. Ini semua demi ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.***