Tidak Dapat Surat Undangan Nyoblos? Jangan Khawatir, Tetap Bisa Nyoblos Kok

Avatar
Ilustrasi pemilu
banner 468x60

Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos akan tetap dilayani di sesuai tempat terdaftar, asalkan pemilih membawa dokumen kependudukan.

Berdasarkan Peraturan (), dijelaskan bahwa formulir C6 atau undangan seharusnya disampaikan oleh () ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan, yakni Minggu, 11 Februari 2024.

banner 225x100

Jika sampai batas waktu tersebut pemilih belum menerima undangan, mereka dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW di lingkungan setempat.

BACA JUGA: Timnas Amin Minta Masyarakat Datang ke Kampanye Akbar Walau Tanpa Tiket

Saat ini, proses telah memasuki masa tenang setelah mengalami periode selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.