Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS sesuai tempat terdaftar, asalkan pemilih membawa dokumen kependudukan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), dijelaskan bahwa formulir C6 atau undangan seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan, yakni Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai batas waktu tersebut pemilih belum menerima undangan, mereka dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW di lingkungan setempat.
BACA JUGA: Timnas Amin Minta Masyarakat Datang ke Kampanye Akbar Walau Tanpa Tiket
Saat ini, proses kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang setelah mengalami periode kampanye selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.