JAKARTA, NALARNESIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat imbauan kepada Presiden Jokowi yang berisi beberapa aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat imbauan tersebut kepada Presiden Jokowi. Meski Presiden diperbolehkan untuk berpihak dan berkampanye, Bawaslu kembali mengingatkan Jokowi bahwa dalam hal tersebut terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (tahun 2017),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024.
Surat tersebut berisi tentang imbauan kepada Presiden Jokowi dan para menterinya yang maju menjadi peserta Pilpres 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA: Kubu Ganjar Singgung Soal Etika Paslon Nomor Urut 2, TKN: Pak Jokowi Tidak Dukung Mereka
Hal itu berkaitan dengan dua menteri dalam kabinet Jokowi yang maju sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mahfud MD) dan Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto).