“Saya kira kalau masalah-masalah yang berkait dengan pemilu, kampanye ada beras bansos ada gambar itu saya kira supaya disampaikan kepada Bawaslu saja,” ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus itu, Ma'ruf yakin bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan yang mereka terima dari masyarakat.
“Nanti Bawaslu yang memberikan apakah itu ada semacam pelanggaran apa tidak,” kata dia.
BACA JUGA: Beredar Foto Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, Wapres Dorong Bawaslu Untuk Mengusut
Dikutip dari situs web Bawaslu, penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan atau diberikan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dianggap sebagai praktik politik uang.
“Pengertian politik uang tidak hanya terbatas pada pemberian materi, tetapi juga mencakup janji, dan ini dianggap sebagai politik uang,” ungkapnya dalam Diskusi Media dengan tema ‘Waspada Terhadap Politisasi Bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, pada Minggu, 7 Januari 2024.
Puadi menjelaskan bahwa jika bansos disalahgunakan secara ilegal oleh pejabat negara. Maka hal tersebut dapat dikenai Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***









