6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Konten Asusila dan Eksploitasi Anak di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Avatar
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera. ANTARA FOTO/Fauzan/bar/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan , , dan anak yang dilakukan melalui bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Keenam pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujar Direktur Tindak Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu di Gedung Bareskrim, Rabu.

banner 225x100

Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut. Tersangka MR yang menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia, merupakan pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

“Tersangka MR membuat Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

BACA JUGA: Kemenkumham Jamin Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut

Saat ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei, ditemukan ratusan konten di ponsel MR. Ia diketahui membuat grup itu demi kepuasan pribadi dan untuk berbagi konten sesama anggota grup.

Tersangka lainnya, DK, ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei oleh tim Siber Jaya. Ia adalah kontributor aktif dalam grup dan menggunakan akun bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Tersangka ketiga, MS, ditangkap di Jawa Tengah pada 19 Mei dan merupakan anggota serta pembuat konten. Ia menggunakan akun bernama Masbro dan merekam video asusila dirinya bersama anak menggunakan ponsel.

BACA JUGA: Saling Dorong Warnai Aksi Demo Mahasiswa, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan yang Melibatkan Rektor

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Sementara itu, tersangka MJ yang ditangkap di Bengkulu pada hari yang sama juga membuat video asusila. MJ menggunakan akun bernama Lukas dan menyimpan konten tersebut di ponselnya.

Leave a Reply