KPK Panggil Dua Orang Dirjen Kementan dalam Persidangan Kasus Korupsi SYL

Avatar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam persidangan kasus yang melibatkan mantan Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri .

“Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

banner 225x100

Selain itu, tim jaksa KPK juga memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kepala Bagian Umum Dirjen Hortikultura Kementan Andi Muhammad Idil Fitri, Kepala Bagian Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

BACA JUGA: Nurul Ghufron Tidak Terlihat Dalam Sidang Etik Dewas KPK: Saya Sengaja Tidak Hadir

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono yang menjabat sebagai Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Mereka berperan sebagai koordinator pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi SYL.

BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Minta Pimpinan KPK Tegas Tanggapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang () terhadap eks Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus di lingkungan Kementerian Pertanian.***

Leave a Reply