Ketua MPR RI Sarankan Penundaan Kebijakan Tapera: Kalau Dipotong Itu akan Mengurangi Pemenuhan Kebutuhan

Avatar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua RI, Bambang Soesatyo, menyarankan pemerintah untuk menunda kebijakan pemotongan gaji pekerja sebagai iuran (), dengan alasan bahwa masyarakat memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja,” kata Bamsoet di , Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

banner 225x100

Bambang Soesatyo, yang sering dipanggil Bamsoet, mengatakan bahwa sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat jangka panjang dari program Tapera ini. Namun, menurutnya penundaan program tersebut dilakukan jika memungkinkan.

“Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra,” ucapnya.

BACA JUGA: MPR RI Apresiasi Langkah PBB Tetapkan Palestina Sebagai Anggota di Lembaga Kemanusiaan Dunia Itu

Dia menjelaskan bahwa pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat, tetapi ada juga yang merasa pemotongan itu setara dengan kebutuhan pokok seperti .

“Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan-nya kebutuhan,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Terlebih lagi, saat ini daya beli masyarakat sedang menurun dan mereka belum mengetahui manfaat jangka pendek dari program ini.

Regulasi tentang Tapera ini ditandatangani oleh pada Senin (20/5) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, yang merupakan revisi dari PP 25/2020.

BACA JUGA: Jokowi Enggan Komentari Kritik dari PDIP: Itu Internal Partai

Kelompok yang wajib mengikuti program ini meliputi , , POLRI, pekerja /, serta pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

.

Leave a Reply