Polres Depok Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Balita 2 Tahun di Depok

Avatar
Rekaman cctv penganiayaan anak umur 2 tahun di Depok. (Instagram/Komisi.co)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pihak Kepolisian Resor Metro telah menangkap pemilik tempat penitipan atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. DDN, Harjamukti, Cimanggis, , Jawa Barat.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, ” kata Kapolres Metro , Kombes Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2024.

banner 225x100

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, ” katanya.

BACA JUGA: Polres Jakut Tetapkan Sepasang Suami Istri Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Balita

Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah , Arya menjelaskan bahwa sementara ini baru ada satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.

Arya juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sebelum menangkap tersangka.

“Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, ” ucapnya.

Sebelumnya, MI, pemilik daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) yang menyebabkan trauma serta luka memar di dada dan punggung.

BACA JUGA: Penganiayaan Relawan Ganjar oleh TNI, KSAD Maruli: Sudah Diperingatkan, 8 Kali Berputar-putar Berkendara Kondisi Mabuk

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP//1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ METRO JAYA pada tanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga menjadi di akun Instagram @komisi.co, yang mengunggah video memperlihatkan MI memukul MK pada 10 Juni 2024.

Pelapor telah mengajukan laporan dengan tuduhan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan , dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.***

Leave a Reply