NALARNESIA.COM – Polda Metro Jaya menyiagakan 1.291 personel gabungan untuk mengamankan tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Kita libat personel pengamanan sebanyak 1.291 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ade Ary menyatakan bahwa personel gabungan tersebut terdiri dari 1.045 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 146 personel Satuan Tugas Resor (Satgasres), serta 100 personel dari TNI, Mabes Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu ini.
BACA JUGA: Anggota KPU RI, Idham Holik Benarkan PKPU yang Beredar Merujuk Pada Putusan MK
“InsyaAllah kami akan daftar ke KPU besok jam 2,” kata Ridwan Kamil (RK) setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
RK menyampaikan bahwa saat mendaftar, ia dan Suswono akan didampingi oleh perwakilan dari partai politik pengusung dan pendukung, serta perwakilan dari komunitas Betawi.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat.
“Pram besok mendaftar jam 11 di KPUD sama Rano Karno,” kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jakarta,
Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA: KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua KPU yang Baru
Olly menjelaskan bahwa PDIP tidak akan menggelar acara pengumuman untuk pasangan Pram-Rano sebagai calon dalam Pilkada Jakarta.
“Enggak ada, langsung di pendaftaran ya. Liput di pendaftaran saja. KPU DKI ya, jam 11,” ujarnya.
KPU DKI juga membatasi jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran di Pilkada DKI Jakarta, dengan maksimal 200 pendukung.
“Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.***