Polda Metro Jaya Terjunkan 1.291 Personel Untuk Amankan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil di KPU DKI Jakarta

Avatar
Petugas berjaga di pintu masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada hari pertama pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/082024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.
banner 468x60

NALARNESIA.COM Jaya menyiagakan 1.291 personel gabungan untuk mengamankan tahapan pendaftaran bakal di Komisi (KPU) DKI Jakarta.

“Kita libat personel pengamanan sebanyak 1.291 personel,” kata Kabid Humas Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

banner 225x100

Ade Ary menyatakan bahwa personel gabungan tersebut terdiri dari 1.045 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 146 personel Satuan Tugas Resor (Satgasres), serta 100 personel dari TNI, Mabes Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasangan bakal Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu ini.

BACA JUGA: Anggota KPU RI, Idham Holik Benarkan PKPU yang Beredar Merujuk Pada Putusan MK

“InsyaAllah kami akan daftar ke KPU besok jam 2,” kata Ridwan Kamil (RK) setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

RK menyampaikan bahwa saat mendaftar, ia dan Suswono akan didampingi oleh perwakilan dari partai politik pengusung dan pendukung, serta perwakilan dari komunitas Betawi.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP Perjuangan, Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI akan mendaftar sebagai bakal pasangan DKI Jakarta di KPU setempat.

“Pram besok mendaftar jam 11 di KPUD sama ,” kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jakarta,
Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA: KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua KPU yang Baru

Olly menjelaskan bahwa PDIP tidak akan menggelar acara pengumuman untuk pasangan Pram-Rano sebagai calon dalam Pilkada Jakarta.

“Enggak ada, langsung di pendaftaran ya. Liput di pendaftaran saja. KPU DKI ya, jam 11,” ujarnya.

KPU DKI juga membatasi jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran di , dengan maksimal 200 pendukung.

“Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.***

Leave a Reply