Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Novel Baswedan Terkati Batasan Usia Capim KPK

Avatar
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak yang diajukan oleh , Novel Baswedan, dan rekan-rekannya terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang .

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, , Kamis, 12 September 2024.

banner 225x100

Mereka meminta agar syarat usia calon pimpinan atau , yang saat ini minimal 50 tahun, diubah agar pegawai KPK yang berpengalaman juga dapat mendaftar.

Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:

BACA JUGA: Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”

Novel berpendapat bahwa batasan usia tersebut membatasi kesempatan bagi calon-calon yang berpotensi memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk memperbaiki KPK, terutama di saat KPK sedang mengalami krisis kepemimpinan.

Ia juga menegaskan bahwa banyak warga di bawah usia 50 tahun yang layak menjadi pimpinan KPK.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa pembatasan usia adalah kewenangan pembentuk undang-undang, dan selama tidak melanggar prinsip-prinsip hukum terbuka, hal ini bukanlah masalah konstitusional.

BACA JUGA: Pimpinan Partai Gerindra Temui Habib Rizieq Shihab untuk Silaturahmi

“Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak korupsi,” kata Ketua MK.

Leave a Reply