Maqdir Ismail Pertanyakan Bukti KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Avatar
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kuasa hukum DPP Perjuangan () Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti yang digunakan oleh dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Jika ini terkait suap, apakah ada saksi atau bukti yang menunjukkan bahwa Hasto melakukan suap? Dalam putusan perkara sebelumnya, tidak ada bukti seperti itu, dan ini adalah hal pertama yang ingin kami tegaskan,” kata Maqdir di Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

banner 225x100

Maqdir menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi apakah penetapan tersangka terhadap Hasto sah atau tidak, karena ia dituduh melakukan suap dan menghalangi penyidikan.

“Terkait tuduhan menghalangi penyidikan, kami akan memastikan ada bukti atau tidak dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Dia juga menekankan pentingnya agar penegakan hukum tidak didasarkan pada asumsi semata.

Maqdir menyebutkan bahwa meskipun sidang gugatan praperadilan ditunda, mereka percaya sedang mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk mendukung atau menguatkan argumen mereka.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak bersikap negatif terhadap KPK setelah sidang gugatan praperadilan ditunda.

“Penundaan ini lebih karena perbaikan redaksional yang tidak bersifat substansial. Kami tidak ingin mencabut permohonan dan memulai kembali proses pendaftaran, yang bisa memperpanjang waktu pemanggilan,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK Tidak Halangi Hasto Kristiyanto Mengelak Karena Punya Bukti

Selatan menunda sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto hingga 5 Februari, karena pihak KPK tidak hadir. KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim.

Kasus ini terkait dengan rangkaian penyelidikan KPK dalam kasus , di mana Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan sebagai tersangka baru pada 24 Desember 2024.***

Leave a Reply