KPK Tidak Halangi Hasto Kristiyanto Mengelak Karena Punya Bukti

Avatar
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan (), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika , (HK), memilih untuk mengelak atau tidak memberikan keterangan selama pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan tetap menyajikan barang bukti yang kuat sebagai dasar pembuktian.

banner 225x100

“Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” ujar Asep di Gedung Merah Putih , , Senin, 30 Desember 2024.

Asep menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sebelum memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Siap Hadapi Risiko Demi Supremasi Hukum

“Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” jelasnya.

Ketika ditanya waktu pemeriksaan Hasto, Asep menjelaskan bahwa penyidik memastikan semua bukti dan keterangan sudah lengkap sebelum tersangka diperiksa.

“Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” tambah Asep.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA: Lelang Hakordia 2024: KPK Tampilkan Barang Rampasan Bernilai Miliaran

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ungkap Setyo.

Harun Masiku, yang sejak 17 Januari 2020 telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di .

Selain Harun, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang juga terpidana dalam kasus yang sama, kini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.***

Leave a Reply