Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Perpanjangan Masa Berlaku

Avatar
Arsip foto - Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara di Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di Jadetabek untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

banner 225x100

Melalui akun resmi TMC , diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi berikut:

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

BACA JUGA: Hadiri HUT Bank DKI Ke-63, Ini Harapan PJ Gubernur DKI Jakarta

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, ,” demikian informasi yang disampaikan.

Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Leave a Reply