Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih

Avatar
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt/am.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan pribadi pada Jumat, 18 April 2025.

Kebijakan ini tidak diberlakukan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih atau .

banner 225x100

“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat ,” kata Kepala (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Penghentian sementara sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak Lancar Tanpa Ganjil-Genap

Kebijakan serupa sebelumnya juga diberlakukan pada 28 Maret hingga 7 April 2025, menyusul libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Syafrin menyebutkan bahwa penerapan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 21 April 2025. Sistem ini berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, dan diterapkan di 26 titik di wilayah Jakarta.

Beberapa ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap meliputi:

Jakarta Pusat: Jalan Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

BACA JUGA: Komisi XII DPR RI Sidak SPBU, Tidak Temukan Keganjilan dalam Kualitas BBM

Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

: Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.

: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.

Bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dari kepolisian. Selain itu, denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Leave a Reply