Wamenaker Sebut Perusahaan Diana Biadab Karena Penahanan Ijazah Hingga Pelarangan Ibadah

Avatar
Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji sidak gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Wakil Ketanagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer atau yang kerap disapa Noel dengan tegas menyebut bahwa perusahaan milik Jan Hwa Diana yakni biadab.

Wamenaker Noel menyebut perusahaan milik Jan Hwa Diana itu biadab karena banyaknya masalah di perusahaan itu. Mulai dari penahanan ijazah, pembayaran gaji di bawah UMK hingga pelarangan ibadah.

banner 225x100

“Itu yang paling tepat, biadab,” ujar Noel penuh lantang usai melakukan sidak ke perusahaan milik Jan Hwa Diana itu pada Kamis, 16 Mei 2025.

Noel bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang milik UD Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai, Surabaya.

Baca juga: Trump Sebut Microsoft Tertarik Akuisisi TikTok untuk Hindari Pelarangan

Dalam kunjungannya, Noel menyoroti berbagai kejanggalan yang ditemuinya saat meminta penjelasan dari pemilik usaha, Diana, serta para stafnya.

Noel menuding bahwa Diana diduga menyembunyikan berbagai persoalan terkait praktik penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.

Selain itu, muncul dugaan bahwa UD Sentosa Seal membatasi waktu pelaksanaan ibadah salat Jumat hanya selama 20 menit, serta membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut Noel, kebijakan-kebijakan tersebut tidak masuk akal karena pelaksanaan ibadah merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Temuan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke , mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan dalam sidak tersebut, Noel menyatakan bahwa Ketenagakerjaan akan turun tangan dan segera melakukan audit terhadap UD Sentosa Seal.

“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.

Terkait dengan dugaan bahwa perusahaan milik Diana tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Perindustrian.

Baca juga: Pasangan Dedi – Erwan Unggul Dalam Hasil Perhitungan Sementara Pilkada Jabar

“Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” katanya.

Sebelumnya, nama UD Sentosa Seal mencuat ke publik setelah video sidak yang dilakukan Armuji viral di platform media sosial seperti dan Instagram. Sidak itu dilakukan sebagai respons atas laporan dari seorang warga yang mengaku sebagai mantan karyawan perusahaan tersebut.

Dalam laporannya, warga tersebut menyatakan bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan meskipun dirinya telah mengundurkan diri.

Situasi pun makin memanas setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Sejumlah Massa Gelar Aksi di Istana

Meski laporan tersebut kabarnya telah dicabut, kasus penahanan ijazah terus bergulir. Setidaknya 31 mantan karyawan telah angkat bicara dan memberikan kesaksian mengenai praktik penahanan dokumen tersebut.

Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur kini turut terlibat, bersama dengan Ketenagakerjaan yang ikut mengawal kasus ini agar diproses secara transparan dan akuntabel.

Namun, dalam forum dengar pendapat bersama DPRD Kota Surabaya, Diana membantah telah menahan ijazah para karyawannya. Ia mengklaim perusahaannya telah mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.***

Leave a Reply