Pasangan Dedi – Erwan Unggul Dalam Hasil Perhitungan Sementara Pilkada Jabar

Avatar
Arsip foto - Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan) dan Erwan Setiawan (kiri) menunjukkan nomor urut empat saat penetapan nomor urut pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Hasil sementara penghitungan suara dalam Pilkada , berdasarkan data yang diolah dari laman resmi () RI, menunjukkan dominasi pasangan dan wakil gubernur Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

Hingga Kamis pukul 10.15 WIB, data yang dihimpun dari 73.088 dari total 73.862 di menunjukkan bahwa pasangan Dedi-Erwan untuk sementara meraih 13.841.247 suara atau 62,29 persen suara sah.

banner 225x100

BACA JUGA: KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Dengan Baik, Ini Proses Selanjutnya

Perolehan ini jauh meninggalkan pasangan lainnya, yaitu Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, serta Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie. Berikut rincian perolehan suara sementara berdasarkan nomor urut peserta:

  1. Acep-Gita memperoleh 2.161.396 suara atau 9,73 persen suara sah,
  2. Jeje-Ronal memperoleh 2.075.032 suara atau 9,34 persen suara sah,
  3. Syaikhu-Ilham memperoleh 4.141.699 suara atau 18,64 persen suara sah,
  4. Dedi-Erwan memperoleh 13.841.247 suara atau 62,29 persen suara sah.

Hingga pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, laman menunjukkan progres unggahan dokumen Model C Hasil mencapai 99,25 persen dari total 73.312 . Laman tersebut menegaskan bahwa publikasi formulir Model C/D Hasil dimaksudkan untuk memberikan akses informasi kepada publik dan bukan merupakan hasil akhir Pilkada 2024.

BACA JUGA: 8 Pejabat Pemprov Bengkulu Kena OTT KPK, KPU Bengkulu: Pilkada Sesuai Jadwal

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang. Rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan oleh (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Berikutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024, dan rekapitulasi tingkat provinsi dari 30 November hingga 9 Desember 2024.

Tahap berikutnya adalah pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, pengumuman dilakukan pada 29 November—12 Desember 2024, sementara untuk pilkada tingkat provinsi diumumkan pada 30 November—15 Desember 2024.***

Leave a Reply