NALARNESIA.COM – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diamankan tersebut, 11 adalah anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Ade Ary juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekap karcis parkir yang dikeluarkan oleh ormas GRIB, atribut-atribut ormas, serta beberapa senjata tajam. Ia mengimbau masyarakat agar menaati hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
BACA JUGA: Puan Minta Ormas Pengganggu Ketertiban Dibubarkan dan Ditegaskan Negara Tak Boleh Kalah
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, diharapkan segera melapor ke instansi terkait maupun ke Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya, atau bisa menghubungi nomor telepon bebas pulsa 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.
Langkah penindakan ini berawal dari pembongkaran bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya di lahan BMKG pada Sabtu (24/5). Ade Ary menegaskan bahwa ormas tersebut menguasai lahan negara tanpa izin dan secara ilegal menyewakan bangunan kepada para pedagang, seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban, serta memungut biaya secara liar.
Kasus ini bermula dari laporan resmi BMKG yang melaporkan dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak oleh ormas tersebut ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Perluasan Informasi Program 3 Juta Rumah Harus Lebih Jelas, Tegas DPR
Dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah mereka seluas 127.780 meter persegi yang berada di Pondok Betung.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa pihaknya meminta penertiban atas aktivitas ormas GRIB Jaya yang tanpa hak memanfaatkan tanah negara milik BMKG.***