Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter RSUD Cabangbungin

Avatar
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial M (29) oleh oknum dokter berinisial R di RSUD Cabangbungin, Kabupaten , mulai ditangani aparat setelah dilaporkan pihak korban.

Sg Paramuda, kakak korban, menyatakan bahwa telah menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro .

banner 225x100

“Kami sudah menguasakan ke pengacara dan laporan sudah masuk ke ,” ujarnya di Cikarang, Senin (24/6).

Ia menambahkan bahwa keluarga berharap proses hukum berjalan dengan adil agar korban mendapatkan keadilan.

BACA JUGA: Kemenkumham Jamin Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut

“Kami serahkan sepenuhnya pada kuasa hukum dan berharap menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Selain melalui jalur hukum, pihak keluarga juga berencana melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten melalui pengacara mereka.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Semua laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, memastikan dokter R telah dikenai sanksi berat berupa pemberhentian kerja.

BACA JUGA: Saling Dorong Warnai Aksi Demo Mahasiswa, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan yang Melibatkan Rektor

“Dokter tersebut langsung dihentikan masa tugasnya,” ujar Erni.

Ia mengaku marah setelah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Sebagai sesama perempuan saya juga marah saat mendengar laporan ini,” tambahnya.

Setelah investigasi dilakukan dan semua pihak dimintai keterangan, pihak rumah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dokter bersangkutan.

Erni menegaskan bahwa kewenangan rumah terbatas pada aspek administratif, sedangkan proses hukum merupakan wewenang .

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar

“Kalau belum puas dengan kebijakan administratif, silakan tempuh jalur hukum sesuai prosedur,” katanya.

Ia menyebut langkah hukum dari keluarga korban merupakan pilihan tepat agar kasus ini dapat diungkap secara terang dan adil.***

Leave a Reply