NALARNESIA.COM – Guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi, dengan permintaan agar batas usia pensiun guru diperpanjang dari 60 menjadi 65 tahun.
Dalam sidang perdana Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diikuti secara daring, Hartono menyampaikan bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan ASN dan menimbulkan ketidakadilan di antara kedua profesi.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut berdampak secara administratif dan psikologis bagi dirinya, serta berpotensi menciptakan ketegangan sosial.
BACA JUGA: Hardiknas 2025, Presiden Prabowo Luncurkan Renovasi Ribuan Sekolah dan Bantuan Guru Honorer
Ia juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik di Indonesia dan menyebut pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas SDM di sektor pendidikan.
Untuk itu, Hartono meminta Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan konstitusi, dan harus dimaknai sama dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.
Hartono, yang telah mengajar puluhan tahun di tingkat menengah dan berdomisili di Demak, Jawa Tengah, sempat ditegur oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih karena tidak konsisten menyebut pasal yang diuji, yakni mencantumkan Pasal 40 ayat (1) padahal batas usia pensiun diatur di Pasal 30 ayat (4).
BACA JUGA: Prabowo Terima Pengurus Purnawirawan TNI AD di Istana untuk Halalbihalal, Bukan Bahas Usulan Politik
Mahkamah pun memberi waktu 14 hari kepada Hartono untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas waktu pengajuan perbaikan paling lambat Senin, 7 Juli 2025.***