NALARNESIA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di tiga titik, termasuk kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta meliputi kawasan Monas untuk Jakarta Timur, Utara, dan Selatan yang dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
BACA JUGA: Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Tetapkan Tersangka
Sementara di Jakarta Barat tersedia di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih aktif, SIM asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi yang bisa diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya satu hari, diwajibkan membuat permohonan baru di tempat yang ditunjuk pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara daring lewat aplikasi Simpel Pol.