Upaya lima orang menggugat keputusan pencatatan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City kembali kandas. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 202/B/2026/PTTUN.JKT yang diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (20/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari kelima pembanding. Namun, penerimaan permohonan banding tersebut tidak berarti gugatan mereka dikabulkan. PT TUN Jakarta justru menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT tanggal 30 Juli 2026.
Selain itu, kelima pembanding dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.
Perkara ini mempertemukan lima penggugat dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang menerbitkan keputusan administrasi. Sementara itu, PPPSRS Kalibata City masuk sebagai pihak intervensi untuk mempertahankan keputusan pencatatan kepengurusan yang disengketakan.
BACA JUGA: Diduga Picu Disinformasi PANMUS,Dua Penghuni Kalibata City Digugat Ganti Rugi
Legal Standing Jadi Pokok Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PT TUN Jakarta menitikberatkan persoalan pada kedudukan hukum atau legal standing para penggugat. Hakim menilai, sebelum memeriksa lebih jauh pokok sengketa, perlu dipastikan apakah kelima penggugat memiliki kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung oleh keputusan administrasi tersebut.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 1477/RR.02.04 tertanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta.
Surat tersebut berkaitan dengan pencatatan perubahan anggota pengurus PPPSRS Kalibata City berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Nomor 01 tanggal 9 Januari 2025.
Majelis hakim membedakan pencatatan perubahan kepengurusan tersebut dari pencatatan hasil musyawarah pemilihan pengurus PPPSRS. Menurut pertimbangan majelis, surat yang disengketakan berkaitan dengan pergantian pengurus antarwaktu, bukan hasil pemilihan kepengurusan melalui musyawarah.
Atas dasar itu, hakim menilai kelima penggugat bukan merupakan pengurus yang terkena pergantian antarwaktu. Dengan demikian, mereka dinilai tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan keputusan administrasi yang menjadi objek gugatan.
BACA JUGA: Bank Jakarta Raih Penghargaan CFO Inovatif dan Merek Terpopuler di Kategori BPD
Pertimbangan mengenai tidak adanya kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung tersebut menjadi dasar pengadilan untuk mempertahankan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Keberatan Kenaikan IPL Dinilai Bukan Objek Sengketa
Dalam gugatan mereka, para penggugat juga menyoroti kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai memberatkan penghuni. Mereka turut mempermasalahkan tindakan pengurus PPPSRS yang menurut mereka menimbulkan keresahan di lingkungan apartemen.
Namun, majelis hakim PT TUN Jakarta menilai persoalan kenaikan IPL tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penerbitan surat pencatatan perubahan kepengurusan yang menjadi objek sengketa.
Menurut pertimbangan majelis, kebijakan mengenai IPL merupakan bagian dari pengelolaan internal PPPSRS. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk membatalkan surat pencatatan administrasi yang sedang disengketakan.
Majelis hakim juga menilai argumentasi para penggugat mengenai hilangnya hak konstitusional untuk dipilih sebagai pengurus PPPSRS tidak mengubah kedudukan objek perkara. Sebab, surat yang digugat bukan merupakan pencatatan hasil pemilihan pengurus, melainkan pencatatan perubahan anggota pengurus antarwaktu.
Dengan demikian, keberatan para penggugat dinilai tidak memberikan alasan yang cukup untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta.
BACA JUGA: PPPSRS Podomoro City Deli Segera Terbentuk,Ini 7 Anggota Panmus yang Terpilih
PTUN Jakarta Lebih Dulu Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Sebelum perkara diperiksa di tingkat banding, PTUN Jakarta telah lebih dahulu menjatuhkan putusan pada 30 Juli 2026 melalui perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima eksepsi Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta dan PPPSRS Kalibata City mengenai tidak adanya kedudukan hukum para penggugat. Konsekuensinya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.).
Putusan N.O. berbeda dengan putusan yang menolak gugatan setelah memeriksa pokok perkara. Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum penggugat menjadi faktor utama yang menghalangi pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok sengketa.
Tidak puas dengan putusan tersebut, kelima penggugat mengajukan banding pada 12 Agustus 2026 dan menyampaikan memori banding pada 19 Agustus 2026.
Melalui upaya banding itu, mereka meminta PT TUN Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama, menyatakan tidak sah surat pencatatan PPPSRS tertanggal 26 Maret 2025, serta memerintahkan pencabutan surat tersebut.
Sebaliknya, Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta dan PPPSRS Kalibata City melalui kontra memori banding masing-masing meminta agar permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Jakarta dikuatkan.
Setelah memeriksa berkas perkara, memori banding, kontra memori banding, serta bukti-bukti yang diajukan, PT TUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Tempat Tinggal, Paradise Serpong City Kini Punya The Walk untuk Kuliner dan Lifestyle
Penerimaan Banding Bukan Berarti Gugatan Menang
Putusan PT TUN Jakarta ini menegaskan pentingnya membedakan penerimaan permohonan banding secara formal dari hasil pemeriksaan terhadap substansi perkara.
Dalam perkara tersebut, permohonan banding kelima penggugat diterima untuk diperiksa, tetapi hasil akhirnya tetap menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, melalui putusan tingkat banding ini, upaya kelima penggugat untuk membatalkan surat pencatatan perubahan kepengurusan PPPSRS Kalibata City belum berhasil. Majelis hakim mempertahankan putusan tingkat pertama dengan pertimbangan utama mengenai kedudukan hukum para penggugat.
Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa keberatan terhadap kebijakan internal PPPSRS, seperti kenaikan IPL, perlu dibedakan dari sengketa atas keputusan administrasi pemerintah. Masing-masing persoalan harus ditempuh melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan objek dan dasar hukumnya. ***









