NALARNESIA.COM, MEDAN – Proses pembentukan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Podomoro City Deli Medan periode 2026–2029 mulai memasuki tahapan penting.
Sekitar 150 pemilik unit menghadiri Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) PPPSRS yang digelar di Office Tower Lantai 6 Podomoro City Deli, Medan, Sabtu (3/10/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah awal menuju pelaksanaan musyawarah pembentukan dan pemilihan Pengurus serta Pengawas PPPSRS Podomoro City Deli.
Proses pembentukan Panmus berlangsung dalam suasana demokratis. Perbedaan pandangan dan pilihan yang muncul selama rapat menjadi bagian dari proses musyawarah sebelum peserta menetapkan komposisi panitia yang akan bertugas mengawal tahapan pembentukan kepengurusan PPPSRS.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (Perkimta) Medan sebagai peninjau, notaris, serta perwakilan PT Sinar Menara Deli selaku pelaku pembangunan.
BACA JUGA: B50 Berlaku Nasional, P3RSI Ungkap Kekhawatiran soal Genset Standby Apartemen
Pembentukan Panmus ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Regulasi tersebut memang mengatur tahapan persiapan hingga musyawarah pembentukan PPPSRS.
Pelaku Pembangunan Komitmen Ikuti Permen PKP
Perwakilan PT Sinar Menara Deli, Rusli Usman, mengatakan pembentukan Panmus merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan musyawarah pembentukan dan pemilihan Pengurus serta Pengawas PPPSRS pertama kali.
Menurut Rusli, pelaku pembangunan berkomitmen menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
“Sebagai pelaku pembangunan, kami berkomitmen menjalankan aturan Permen Nomor 4 Tahun 2025 dan berharap pengelolaan Podomoro City Deli dapat berlangsung secara berkesinambungan serta semakin baik,” kata Rusli di sela-sela rapat.
Ia berharap terbentuknya PPPSRS nantinya dapat memperkuat tata kelola kawasan, baik dari sisi hunian maupun area komersial.
BACA JUGA: Hunian Jepang Morizono di Sawangan Hadirkan 13 Unit Ready Stock dan Beragam Promo Menarik
Menurut dia, pengelolaan yang baik juga penting untuk menjaga kepentingan pemilik unit serta keberlangsungan kawasan Podomoro City Deli.
“Dengan pengelolaan yang baik, investasi pemilik unit, baik hunian maupun komersial, diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya.
Rusli juga berharap proses pembentukan Panmus dapat menjadi awal yang baik untuk membangun komunikasi antara pemilik, penghuni dan pelaku pembangunan.
10 Calon Pemilik Lolos Verifikasi
Dalam rapat tersebut, proses diawali dengan verifikasi calon anggota Panmus. Dari proses verifikasi, terdapat 10 calon Panmus dari unsur pemilik yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat tiga orang yang menjadi wakil pelaku pembangunan.
Setelah melalui pembahasan bersama, peserta rapat kemudian menyepakati jumlah anggota Panmus yang bertugas sebanyak tujuh orang sesuai dengan Permen PKP No. 4/2025.
BACA JUGA: REI dan Pemprov DKI Dorong Hunian Eksisting Jadi Solusi Cepat Atasi Backlog Perumahan Jakarta
Komposisi tersebut terdiri atas empat wakil pemilik dan tiga wakil pelaku pembangunan. Empat wakil dari unsur pemilik ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara yang diikuti peserta rapat.
”Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses demokratis dalam menentukan pihak-pihak yang akan bertanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS,” jelas Rusli.
Tujuh Anggota Panmus Ditetapkan
Berdasarkan hasil pemungutan suara dan kesepakatan rapat, ditetapkan tujuh orang sebagai Panitia Musyawarah PPPSRS Podomoro City Deli.
Susunan Panmus tersebut terdiri atas: Ketua Taufik, Sekretaris Marliana, Bendahara Henny Sitinjak, Anggota adalah Hendri, Bambang Heru Wicaksono, Mutika, Edwin G.
Pembentukan Panmus kemudian dituangkan dalam berita acara rapat. Dokumen tersebut ditandatangani pimpinan rapat, diketahui notaris, serta ditandatangani Ketua Panmus yang telah ditetapkan.
Panmus Bertugas Menyiapkan Musyawarah PPPSRS
Setelah terbentuk, Panmus memiliki tugas penting untuk mempersiapkan tahapan menuju musyawarah pembentukan dan pemilihan Pengurus serta Pengawas PPPSRS Podomoro City Deli periode 2026–2029.
Tahapan ini menjadi penting karena PPPSRS merupakan wadah bagi pemilik dan penghuni dalam penyelenggaraan pengelolaan rumah susun.
Podomoro City Deli sendiri merupakan kawasan rumah susun dengan fungsi campuran yang mencakup beberapa bagian hunian dan komersial.
Anggota Panmus Tidak Boleh Mencalonkan Diri
Salah satu ketentuan yang ditegaskan dalam berita acara pembentukan Panmus adalah mengenai independensi anggota panitia.
Anggota Panmus yang telah ditetapkan tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Pengurus dan/atau Pengawas PPPSRS dalam musyawarah yang akan diselenggarakan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga posisi Panmus tetap independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara tahapan musyawarah.
Selain itu, anggota Panmus juga tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya selesai dilaksanakan.
Dengan ketentuan tersebut, tujuh anggota Panmus yang telah ditetapkan memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses menuju musyawarah pembentukan serta pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Podomoro City Deli periode 2026–2029. ***









