NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merupakan presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2024. Keputusan ini diresmikan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dengan dukungan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih Resmi Dibuka KPU Hari ini
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.
Proses penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih ini dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
KPU juga memberikan kesempatan kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
BACA JUGA: Pasangan Prabowo-Gibran akan Hadir Dalam Acara Penentuan Pemenang Pilpres di KPU Rabu Mendatang
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Meskipun ada pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, MK memutuskan untuk tidak memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang diminta oleh pihak-pihak yang sengketa.
Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.***