NALARNESIA.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diprediksi akan mengadu peruntungannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta pada 27 November mendatang.
Hal tersebut disampikan pakar komunikasi Anthony Leong, yang menduga Ahok masih punyai keinginan untuk maju dalam untuk memperrebutkan kursi DKI Jakarta 1 (gubernur).
Menurut Anthony, sinyal Ahok untuk comeback ke panggung politik ini, “terkonfirmasi” dalam unggahan video Ahok di akun media sosial Instagram pribadinya @basukibtp, Jumat (26/4), yang berisi narasi mempersilakan masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.
BACA JUGA: Tanggapan Anies Baswedan Soal Polarisasi dan Keterkaitannya dengan Ahok
“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri,” kata Anthony dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta menjadi sinyal kembalinya politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu sebagai pemimpin Jakarta. Dia menilai, Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.
“Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya,” kata dia.
Selain itu, Anthony menyebut sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Ia pun menilai Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Beberkan Alasan Dirinya Terima Ajakan Jokowi Untuk Bergabung
“Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pemilihan Presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” ujarnya.
Menurut dia, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.
BACA JUGA: Antisipasi Proyek IKN Mangkrak, AHY Jaga Komunikasi dengan Komisi II DPR dan Otorita IKN
Sebelumnya, Jumat (26/4), Ahok mengunggah video pendek di Instagram untuk membuka wadah bagi masyarakat bertanya tentang Jakarta.
“Halo teman-teman. Saat ini banyak sekali orang memperbincangkan soal Jakarta. Saya sebagai orang yang pernah bekerja untuk warga Jakarta, saya ingin membuka sebuah kesempatan kepada teman-teman untuk bertanya apa saja tentang Jakarta, dan saya akan berusaha menjawab apa yang teman-teman tanyakan,” kata Ahok dalam video tersebut. (Ant)