Jika menggunakan progressive tariff, lanjutnya pasti terjadi selisih (kekurangan) pembayaran dari penghuni ke PAM Jaya.
Sebab penagihan ke penghuni sesuai penggunaan (air bersih) masing-masing, yang sebagian besar pemakaiannya di bawah 10 m3.
Sementara tarif yang harus dibayarkan kepada pihak PAM Jaya menggunakan batas atas (di atas 20 m3).
BACA JUGA: KBRI Kuala Lumpur Pastikan Pemulangan Jenazah WNI Korban Penembakan di Perairan Malaysia
”Lalu pertanyaan yang mendasar, siapa harus menanggung selisih (kekurangan) pembayaran tersebut? yang jumlahnya cukup besar setiap bulannya,” tegasnya.
Permintaan ini, kata Yus, bukan hanya soal biaya, tetapi juga soal hak untuk mendapatkan tarif yang lebih adil dan transparan.
Hingga saat ini, pemilik dan penghuni rumah susun masih menunggu tanggapan dari PAM Jaya terkait permohonan ini.***