Arteria Digantikan oleh Romy Soekarno, Berpacu pada Keputusan PDIP

Avatar
Anggota DPR RI terpilih Romy Soekarno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Anggota DPR RI terpilih, Romy Soekarno, yang merupakan cucu dari Presiden Ke-1 Republik , Soekarno, menyatakan bahwa ia menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 menggantikan Arteria Dahlan, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .

Romy mengungkapkan bahwa DPP mengapresiasi kinerjanya di daerah pemilihannya. Ia, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VI, juga berterima kasih kepada Arteria yang turut mengapresiasi kinerjanya.

banner 225x100

“Bukan diberikan, tapi karena saya berjuang di dapil,” kata Romy saat ditemui usai Anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.

Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi apapun dalam pergantian posisi untuk kursi tersebut. Romy ingin menjadi wakil rakyat yang berjuang untuk bangsa dan negara sesuai dengan ajaran kakeknya, Soekarno.

BACA JUGA: Pelantikan Anggota MPR RI untuk Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan Setelah Pelantikan DPR dan DPD

Sebagai Anggota DPR, ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para petani dan di dapilnya, yang meliputi Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.

RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1401 Tahun 2024 pada 27 September 2024, yang mengatur perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR RI 2024-2029. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Romy Soekarno sebagai Anggota DPR RI terpilih untuk Dapil Jawa Timur VI.

Sebelumnya, seharusnya Anggota DPR RI dari yang terpilih di Dapil tersebut adalah Sri Rahayu, yang berada di peringkat suara kedua. Namun, setelah Sri Rahayu mengundurkan diri, Arteria Dahlan, yang berada di peringkat ketiga, menggantikannya. Kini, Arteria juga mengundurkan diri, sehingga Romy dilantik sebagai penggantinya.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” bunyi keputusan dalam SK KPU RI tersebut.***

Leave a Reply