Anies juga menuturkan dalam terdapat beberapa kasus korban PHK yang tidak mendapatkan pesangon.
“Artinya ada indikator yang menunjukkan usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tak terjadi. Lalu yang tidak kalah penting kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh,” tutur Anies.
BACA JUGA: Prabowo Ungkit Nilai Jeblok dari Anies: Belum Pernah Ada Guru Sejahat Itu
Tidak berhenti disitu, Anies juga menyebut UU Ciptaker juga perlu direvisi dari sisi hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena ia menilai dengan adanya UU tersebut banyak pengusaha yang turut terkena imbasnya.