Banyak Tenaga Kesehatan Nganggur, DPR Berikan Saran Ini Kepada Pemerintah

Avatar
Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen yang dipantau via daring di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Dian Istiqomah, meminta pemerintah untuk menangani masalah masih banyaknya tenaga (nakes) yang menganggur.

“Dari data Badan Pusat Statistik, itu terserap cuma 20 persen yang . Jadi kalau 20 persen, sekitar 298 ribu yang terserap pekerja, sedangkan yang masih menganggur itu sekitar 1 juta 192 ribu. Masih banyak sekali,” kata Dian dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Budi Gunadi Sadikin di , Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

banner 225x100

Menurut Dian, tenaga sangat dibutuhkan di beberapa puskesmas, sehingga pemerintah seharusnya menyerap nakes untuk dipekerjakan di puskesmas-puskesmas yang memerlukan.

“Ini kalau saya hitung dengan kebutuhan yang kita punya, ini bisa menutup kebutuhan yang ada, terutama untuk mengisi nakes standar yang ada di puskesmas. Jadi, saya banyak sekali mendapat masukan dari teman-teman kalau mereka masih dan susah mendapatkan pekerjaan,” ujar dia.

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Prabowo Kirim Tenaga Kesehatan dan Bangun Rumah Sakit di Gaza Palestina

Selain itu, Dian juga menyoroti masalah pendistribusian . Ia berpendapat bahwa saat ini masih banyak daerah yang mengalami kekurangan .

“Jadi kalau kekurangan, sudah kita selesaikan saja dengan yang ada ini. Tenaga yang siap kerja, yang ada, kita data, selanjutnya kita bagi ke tempat-tempat yang membutuhkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum (), Mohammad Adib Khumaidi Sp.OT, juga menyampaikan masalah serupa.

Adib menyatakan bahwa distribusi sumber daya manusia di bidang kesehatan seharusnya dilakukan di setiap wilayah provinsi di Indonesia berdasarkan permasalahan kesehatan di masing-masing daerah.

BACA JUGA: Pentingnya Aktivitas Fisik di Usia Muda Dapat Menjaga Kesehatan Jantung

“Ini yang kemudian implikasinya pada saat berbicara SDM maka harus ada relevansi kesesuaian dengan upaya kesehatan tadi,” kata Adib.

Menurut Adib, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pemetaan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan, produksi, pengangkatan, penempatan, hingga distribusi serta pembinaan merupakan fungsi yang melibatkan pemerintah dan stakeholder kesehatan.***

Leave a Reply