NALARNESIA.COM – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten telah memusnahkan ribuan barang sitaan dari berbagai penindakan sepanjang tahun 2023-2024, dengan nilai total mencapai Rp52,31 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Selasa, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini berasal dari seluruh wilayah Banten.
“Jadi, pemusnahan ini ada dua, yang pertama adalah barang milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten. Kemudian yang kedua adalah hasil operasi kita yang sudah inkrah dari kejaksaan,” ujarnya.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis produk ilegal, seperti 37.425.418 unit barang tembakau, 13.751,03 liter minuman yang mengandung etil alkohol, 7.915 unit rokok elektrik, 823.200 gram tembakau iris, serta dua set dan 12 unit BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven). Estimasi nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp37,85 miliar.
“Selain itu, ada juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, berupa 36.755 ml rokok elektronik ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta,” tambah Subagio.
Selain kerugian material, Subagio menambahkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan kerugian nonmaterial, seperti tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merugikan produsen rokok resmi yang taat hukum, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas bahan baku dan proses produksinya yang tidak terjamin.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan tanur semen bersuhu tinggi (1.500–1.800 derajat Celcius), yang memastikan barang tersebut rusak total tanpa menyisakan residu atau limbah yang berpotensi merusak lingkungan.
“Metode pemusnahan ini ramah lingkungan,” kata Subagio.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum terkait barang-barang yang melanggar kepabeanan.
“Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Kanwil Banten bersama unit vertikal di bawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat menekan dampak negatif dari peredaran BKC ilegal,” pungkasnya.***