NALARNESIA.COM – Pengadilan tinggi di Brasil telah secara resmi melarang platform X beroperasi di negara tersebut dan memerintahkan penangguhan segera akses platform tersebut di ruang daring Brasil.
Menurut laporan dari Techcrunch yang dikutip pada Jumat, 30 Agustus 2024, Bloomberg mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan perseteruan hukum antara pengadilan tinggi dan platform X terkait moderasi konten.
Penangguhan akses ke platform X diberlakukan secara ketat, di mana masyarakat Brasil yang ketahuan mengakses platform tersebut menggunakan Virtual Private Network (VPN) akan dikenakan denda harian sebesar 50.000 real Brasil, setara dengan sekitar Rp138,4 juta.
BACA JUGA: Pedagang Beras di Pasar Ciracas Keluhkan Harga yang Melonjak Tak Masuk Akal
Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, diberitakan bahwa pengelola X memutuskan untuk menutup kantor operasional mereka di Brasil, tetapi tetap menyediakan layanan platform media sosialnya di negara itu.
Perusahaan yang dimiliki oleh Elon Musk tersebut mengungkapkan bahwa Presiden Pengadilan Tinggi Pemilihan Umum dan hakim Mahkamah Agung Federal Brasil, Alexandre de Moraes, mengancam akan menangkap perwakilan hukum X jika tidak mematuhi perintah sensornya.
Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Engadget, de Moraes menuntut agar X menghapus konten tertentu dari platformnya. Namun, alih-alih mematuhi tuntutan tersebut, X memilih untuk menghentikan operasi lokalnya demi “melindungi keselamatan staf kami.”
BACA JUGA: Rizal Ramli Meninggal Dunia Setelah Dirawat Satu Bulan di RSCM Jakarta
X menyatakan bahwa tuntutan de Moraes disampaikan melalui “perintah rahasia” yang kemudian dibagikan kepada publik.
Perseteruan antara Brasil dan Elon Musk tidak hanya berhenti pada pelarangan platform X, tetapi juga meluas ke bisnis lainnya, yaitu Starlink.
Pada hari yang sama ketika X resmi dilarang di Brasil, rekening perusahaan Starlink Holding dibekukan karena tidak adanya perwakilan hukum perusahaan di Brasil.***