“Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut,” tuturnya.
Buntut video itu, CS mendapat sanksi skorsing selama tiga bulan. Sedangkan untuk anggota yang lainnya diskors selama satu bulan. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan dipecat.
Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: 2024 CHL Group Akan Rilis Lima Proyek Baru, Sediakan Rp600 Miliar
“Seluruh anggota yang ada dalam video adalah berstatus non-ASN (TKK dan Sukwan),” ujarnya. ***