NALARNESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin, 30 September 2024 menyampaikan bahwa Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan dari 19 saksi dalam penanganan kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata Kombes Ade Safri.
Ia juga menjelaskan bahwa para saksi yang telah diperiksa termasuk Eko Darmanto, beberapa pegawai KPK, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Ade Safri menambahkan bahwa penyelidikan terus berlangsung dengan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya.
Ade Safri menyebutkan bahwa dasar penyelidikan adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) yang diterbitkan pada 5 April 2024 dan diperbarui pada 9 September 2024.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan apakah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.***