NALARNESIA.COM – Polisi menangkap dua remaja yang diduga berencana melakukan tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tim Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait, menangkap kedua remaja tersebut saat melakukan patroli rutin wilayah pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Saat patroli melintas di Jalan Kramat Jaya, mereka melihat sekelompok anak yang diduga hendak tawuran.
“Pada saat dibubarkan berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.
BACA JUGA: Terjadi Tawuran di Pondok Gede, Netizen: Anak-anak Sialan!
Dua remaja yang ditangkap, G (18) dan P (15), serta barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang dengan gagang kayu dan dua anak panah. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon seluler.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan mereka, para pelaku bisa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Susatyo menegaskan bahwa patroli ini akan terus dilakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Tawuran Remaja Sering Terjadi Sore Hari, Polres Jakarta Utara Tingkatkan Patroli Jelang Berbuka
“Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjadi korban kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran,” kata Susatyo.***