Menurut Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index), Indonesia tidak mengalami peningkatan nilai.
Pada tahun 2023, Indonesia hanya mencapai nilai 0,53 dari skala 0 hingga 1. Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari menjadi negara hukum yang diinginkan.
“Tidak bergeraknya Index Negara Hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 (dari skala 0 sampai dengan 1) ditahun 2023. Jadi masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum,” jelasnya.
Terlebih, menurut evaluasi dari The Economist Intelligence Unit, Indonesia diklasifikasikan sebagai negara dengan ‘Demokrasi Cacat'. Peningkatan tindakan nepotisme di antara partai politik menyebabkan Indonesia hanya meraih skor 25 dalam Varietas of Democracy Project.
BACA JUGA: Kaesang Beri Tanggapan Soal Prabowo yang Selalu Setuju Dengan Lawan Debatnya
“Pada tahun 2023, Indonesia hanya mencapai skor 25, dan (ini) menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik “Kartel Partai Politik” karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang,” tutur Basaria.