BACA JUGA: 2024 CHL Group Akan Rilis Lima Proyek Baru, Sediakan Rp600 Miliar
Jawaban:
Menjawab pertanyaan bapak di atas dengan ini kami jelaskan mengenai Tanah girik yakni sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan.
Bisa dikatakan, tanah girik belum berbentuk sertipikat tanah resmi. Biasanya, penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah diperoleh melalui proses jual beli surat tanah girik.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun 2023, PP Properti Serah Terimakan Unit Tower 1 Louvin Apartment
Tanah girik atau tanah warisan adalah salah satu aset yang perlu untuk dilindungi sebagaimana ketentuan pasal 20, UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Untuk mengurus sertipikat tanah girik, terlebih dahulu melakukan tahapan mengurus administrasi kantor Kelurahan dengan menyiapkan dokumen, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.