HUKUM PROPERTI: Beda Luas Tanah (Girik) dengan Fakta Lapangan, Mana yang Dipakai?

Avatar
Ilustrasi tanah persawahan yanag sebagian besar berstatus alas hak giirk (Foto: Pixabay)
banner 468x60

BACA JUGA: 2024 CHL Group Akan Rilis Lima Proyek Baru, Sediakan Rp600 Miliar

Jawaban:

banner 225x100

Menjawab pertanyaan bapak di atas dengan ini kami jelaskan mengenai yakni sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan.

Bisa dikatakan, belum berbentuk resmi. Biasanya, penguasaan dengan bukti diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah diperoleh melalui proses jual beli surat tanah girik.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun 2023, PP Properti Serah Terimakan Unit Tower 1 Louvin Apartment

Tanah girik atau tanah warisan adalah salah satu aset yang perlu untuk dilindungi sebagaimana ketentuan pasal 20, UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Untuk mengurus girik, terlebih dahulu melakukan tahapan mengurus administrasi kantor Kelurahan dengan menyiapkan dokumen, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Leave a Reply