HUKUM PROPERTI: Beda Luas Tanah (Girik) dengan Fakta Lapangan, Mana yang Dipakai?

Avatar
Ilustrasi tanah persawahan yanag sebagian besar berstatus alas hak giirk (Foto: Pixabay)
banner 468x60

Terkait Luas sawah yang tercantum dalam alas hak  (tupi/girik) yang bapak miliki lebih sedikit dari faktanya adalah hal yang wajar mengingat proses pengukuran dalam (tupi/girik) dilaksanakan secara manual, akan tetapi proses pengukuran yang dilakukan BPN menggunakan tekhnologi GPS untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN.

BACA JUGA: Ingin Rayakan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta? Sebaiknya Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Ini

banner 225x100

Dengan demikian ukuran luas sawah yang bapak yang tercantum dalam sertipikat adalah ukuran yang diukur dari pihak BPN karena ukuran dari BPN merupakan pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas .

Demikian untuk dapat kami jawab.

Profil Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H.

Managing Partner pada Boutique Law Firm SIREGAR & Co, yang merupakan Advokat dalam Perhimpunan Advokat (PERADI) telah menyelesaikan Pendidikan Jurusan Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana, Kampus Prof. Mariam Darus Badrulzalman, S.H di , dan telah menyelesaikan Program Pasca Sarjana Magister Hukum di Universitas Kristen , , dan saat ini masih menjalani Program Doktor Hukum di Program Pasca Sarjana Universitas Kristen , .

BACA JUGA: Ketua PSI Kaesang Pangarep Serukan Prabowo-Gibran Menang Pemilu Satu Putaran

Sebelum mendirikan Boutique Law Firm SIREGAR & Co, terlebih dahulu pada Law Firm ERWIN KALLO & Co. “Property Lawyers” di Jakarta dan telah berpartisipasi dalam menangani litigasi dan non-litigasi dibidang hukum property dalam Sengketa property.

Leave a Reply