Hukuman SYL Bertambah jadi 12 Tahun Penjara, KPK Tetap Ajukan Banding

Avatar
Hakim Ketua Artha Theresia (tengah) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi , dari sebelumnya 10 tahun, setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana di Pertanian.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

banner 225x100

Selain itu, denda yang harus dibayar SYL juga dinaikkan, dari Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara menjadi Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Pengadilan Tinggi juga menyesuaikan uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yaitu sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar , yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: KPK Gali Lebih Dalam Kasus Pengurusan Tambang yang Libatkan Mantan Gubernur Maluku Utara

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2024, jaksa KPK menuntut SYL dengan , denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar , dikurangi dengan uang yang telah disita.

BACA JUGA: KPK Persiapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi

Namun, pada 11 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar subsider dua tahun penjara.

KPK tidak menerima putusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan, sehingga mengajukan banding.***

Leave a Reply