NALARNESIA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas oleh anggota dewan periode 2024-2029.
“Ini kan waktunya sudah pendek sekali, dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Puan menjelaskan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa saat ini DPR RI periode 2019-2024 tengah fokus menyelesaikan tugas-tugas yang harus rampung sebelum 1 Oktober 2024, tanggal pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya.
BACA JUGA: Pengamat Senada Dengan Jokowi Untuk Dorong Perampasan Aset
“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” ujarnya menekankan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan ditindaklanjuti pada masa jabatan DPR RI berikutnya.
“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu, 8 September 2024.
BACA JUGA: Sebanyak 61 Proyek Bendungan Ditargetkan Jokowi Selesai di Akhir Tahun 2024
Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU ini segera dilakukan.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada, red.). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa, 27 Agustus 2024.***