Selama proses pengurusan perkara, MW diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya perkara, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tambahnya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Penyidik KPK Panggil 2 ASN Kemenhub Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA
MW saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dengan penetapan ini, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga hakim tersebut, berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), diduga menerima suap dari pengacara LR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***