NALARNESIA.COM – Jaksa Agung menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, berdasarkan hasil audit BPKP, mencapai Rp 300,003 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.
Ateh menjelaskan bahwa penyelidikan kerugian negara dilakukan setelah diminta oleh Kejaksaan Agung. Dalam prosesnya, BPKP melakukan audit, penyidikan, dan meminta keterangan dari ahli.
Saat ini, perkara ini masih dalam proses. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Hingga kini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
BACA JUGA: Rina Lauwy Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Tim penyidik juga menyita 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 m² dan satu SPBU di Tangerang Selatan. Enam smelter tersebut akan dikelola oleh Kementerian BUMN untuk menjaga nilai ekonomis dan menghindari dampak sosial.
Dalam kasus ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- SW, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (2015 – Maret 2018);
- BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Maret 2019);
- AS, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
- Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN);
- Fandy Lingga (FL), marketing PT TIN;
- Toni Tamsil (TT), adik Tamron Tamsil, tersangka perintangan penyidikan;
BACA JUGA: KPK Panggil Dua Orang Dirjen Kementan dalam Persidangan Kasus Korupsi SYL