NALARNESIA.COM – Presiden Jokowi menyerahkan 43.122 hektare lahan dengan sertifikat hak pengelolaan tanah kepada masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sambutannya pada acara Expo LIKE 2 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat, 9 Agustus 2024.
“Hari ini, 20 SK terdiri atas 43.122 hektare yang diserahkan Bapak Presiden di acara ini kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Airlangga, lahan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri LHK mengenai Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru), yang hingga kini sudah diterbitkan sebanyak 173 SK dengan total luas 296.736 hektare dan telah diserahkan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bersama Prabowo, Jokowi Gelar Ratas dengan Sejumlah Kabinet Bahas RAPBN 2025
Dari total 20 SK yang diserahkan oleh Presiden kepada perwakilan penerima, sebanyak 16 SK adalah lahan sawit yang dikelola oleh 8.496 pekebun.
Sementara itu, SK hijau atau hutan sosial terdiri dari 696 SK dengan total luas lahan 7,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 SK dengan luas lahan 16.800 hektare diserahkan secara simbolis oleh Presiden Jokowi kepada 3.526 kepala keluarga.
Airlangga juga menyampaikan bahwa program Reformasi Agraria merupakan pilar utama pemerataan ekonomi yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi sejak 2017, bertujuan memberikan perlakuan yang adil serta kesempatan bagi masyarakat.
“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan menjadi penting, salah satu yang diterapkan kebun sawit rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” katanya.***